SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Dalam rangka memastikan optimalisasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (21/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan aparat setempat, di antaranya Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, paralegal, serta para pihak yang bersengketa. Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.
Dalam kunjungan tersebut, Dina Rasmalita bersama Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyaksikan secara langsung pelaksanaan layanan mediasi sengketa lahan yang tengah difasilitasi oleh Posbankum. Mediasi tersebut melibatkan para pihak yang bersengketa dengan pendampingan paralegal serta perangkat desa, sebagai upaya penyelesaian konflik secara musyawarah dan damai.
Selain meninjau proses mediasi, Kadiv P3H juga berkesempatan berinteraksi langsung dengan masyarakat penerima layanan. Dalam dialog tersebut, Dina Rasmalita berbincang dengan beberapa warga, di antaranya Ibu Ana dan Bapak Kasful Anwar, terkait proses dan manfaat layanan mediasi yang sedang berlangsung.
Dari hasil interaksi tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum sangat membantu dalam memberikan pendampingan serta solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi yang lebih cepat dan mengedepankan musyawarah.
Dalam kesempatan tersebut, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat. “Posbankum hadir untuk memberikan akses keadilan yang mudah dan dekat bagi masyarakat. Melalui mediasi seperti ini, kita mendorong penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang,” ujarnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memastikan layanan Posbankum berjalan efektif serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif di tingkat desa.































